HEADLINE

Jejak Menir di Karung SPHP, Mengawal Ketahanan Pangan dari Cengkeraman Mafia di Lombok Timur

Menir di Karung SPHP

Pagi itu, geliat Pasar Aikmel di Lombok Timur tak seperti biasanya. Kasak-kusuk terdengar di antara lapak para pedagang beras. Karung-karung berlogo Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) kemasan 5 kilogram yang seharusnya menjadi primadona pembeli karena harganya yang terjangkau, justru menuai protes. Isinya tak lagi putih bersih, melainkan didominasi menir, butiran beras patah yang jauh dari standar kualitas medium.

Anomali di pasar tradisional ini bukanlah sebuah ketidaksengajaan produksi, melainkan ujung dari sebuah gunung es kejahatan kerah putih yang mengancam perut rakyat Nusa Tenggara Barat (NTB). Di usia yang menginjak 59 Tahun, Perum BULOG tengah dihadapkan pada ujian berat, menjaga amanat negara dari rongrongan para pemburu rente.

Berdasarkan temuan investigatif yang disuarakan oleh Aliansi Pemuda Peduli Pangan Daerah (AP3DA) NTB dan tindak lanjut taktis dari Satgas Pangan Polres Lombok Timur, tabir gelap itu akhirnya terkuak. Pelacakan rantai pasok mundur (backward supply chain tracing) yang dipimpin AKBP I Komang Sarjana membawa aparat pada sebuah gudang filial milik UD I di Desa Gelora, Kecamatan Sikur.

Apa yang ditemukan di sana adalah sebuah infrastruktur kejahatan pangan berskala industri. Sebanyak 110 ton beras disita. Modus operandinya sungguh mencederai rasa keadilan, tersangka berinisial FP (34), yang ironisnya berstatus sebagai Mitra Resmi Perum Bulog, secara sistematis mencampur beras SPHP dengan menir. Ia kemudian menjahit ulang karung resmi Bulog tersebut untuk mengelabui visualisasi konsumen.

“Praktik ini mengeksploitasi celah arbitrase ekonomi. Negara menyubsidi beras SPHP sekitar Rp 1.500 per kilogram agar inflasi terjaga dan masyarakat miskin bisa makan layak. Namun, subsidi itu justru dibajak oleh mafia,” ungkap sebuah analisis dari AP3DA-NTB.

Kasus di Lombok Timur ini menjadi cermin dari teori Principal-Agent Problem. Bulog sebagai principal memberikan amanat, namun agent (mitra di lapangan) melakukan moral hazard karena merasa lepas dari pengawasan langsung selama 24 jam.

Bagi BULOG, pengungkapan ini bukanlah sebuah aib, melainkan momentum bersih-bersih yang krusial. Sinergi antara Bulog dan penegak hukum membuktikan bahwa negara tidak boleh kalah oleh mafia pangan. Dengan instrumen Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan, hingga UU Merek, oknum seperti FP kini menghadapi ancaman penjara dan denda miliaran rupiah.

“59 Tahun BULOG, Mengawal Pangan Menjaga Masa Depan” bukan sekadar tema perayaan, melainkan sebuah sumpah yang harus dibayar mahal dengan integritas. Setiap butir beras SPHP yang diselamatkan dari gudang-gudang pengoplos di Lombok Timur adalah bentuk nyata komitmen institusi ini dalam memastikan hak perut rakyat tak lagi dikhianati.

Kini, tantangan ke depan adalah memperkuat sistem pelacakan digital (traceability) dan sertifikasi mitra yang lebih ketat. Sebab, tugas mengantarkan kebaikan tidak boleh berhenti hanya karena segelintir penghianat di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *