Vakumnya Jabatan Dirjen Pesantren Dianggap Membahayakan Keselamatan Santri, PMII Mataram Beri Ultimatum Kemenag RI
MATARAM – PC PMII Kota Mataram menuntut Kementerian Agama Republik Indonesia segera mengakhiri kekosongan jabatan pada struktur Direktorat Jenderal (Dirjen) Pesantren. Keterlambatan dalam pengisian posisi strategis ini dinilai tidak hanya menghambat efektivitas birokrasi, tetapi secara langsung mengancam sistem perlindungan bagi santri di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di Nusa Tenggara Barat yang tengah menghadapi darurat kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
Desakan ini disampaikan oleh Ketua PC PMII Kota Mataram, Lalu Rizky Hidayat, bersama Sekretaris PC PMII Kota Mataram, Muhammad Sapiin, di Mataram pada Minggu (7/6/2026). Langkah ini dipandang sebagai urgensi mutlak menyusul ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
“Kami meminta Kemenag RI tidak menjadikan alasan penyusunan SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) serta kendala dalam penentuan pejabat pengisi sebagai dalih untuk memperlambat operasionalisasi Dirjen Pesantren,” ujar Lalu Rizky.
Menurut PC PMII Kota Mataram, penundaan tersebut tidak dapat dibenarkan mengingat eskalasi kasus kekerasan seksual dan penganiayaan fisik yang kian masif di lingkungan pondok pesantren wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Berdasarkan data investigatif, rentetan kasus kejahatan yang merenggut hak asasi anak ini memerlukan penanganan struktural yang cepat dan otoritatif dari instansi yang secara spesifik membidangi pesantren.
PC PMII Kota Mataram menegaskan bahwa kehadiran struktur Dirjen Pesantren yang definitif adalah prasyarat utama untuk memastikan fungsi pengawasan, audit kepatuhan, dan perlindungan santri berjalan efektif. Organisasi ini menuntut akan terus melakukan pengawalan ketat agar birokrasi kementerian tidak abai terhadap nyawa dan masa depan santri yang terus terancam oleh oknum-oknum di lingkungan pendidikan berbasis agama.
