HEADLINE

‎Cegah Pungli Bansos, Tim PKH Lombok Tengah Keluarkan Peringatan Keras: KKS Haram Dititipkan!

‎Lombok Tengah – Guna memberantas potensi penyalahgunaan dan pemotongan liar (pungli) Bantuan Sosial, Tim Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Lombok Tengah mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Memasuki penyaluran Triwulan III Tahun 2026, setiap KPM diwajibkan memegang dan menyimpan sendiri Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka dan dilarang keras menitipkannya kepada pihak mana pun, termasuk kepada Ketua Kelompok.

‎Lalu Cahyadi menegaskan bahwa informasi mengenai keterlibatan oknum Pendamping PKH seperti yang diberitakan sebelumnya adalah keliru.

‎”Dugaan oknum pendamping yang dimaksud bukan Pendamping PKH, melainkan Ketua Kelompok PKH. Insiden tersebut murni merupakan kesalahpahaman atau miskomunikasi antara Ketua Kelompok dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH,” tegas Lalu Cahyadi.

‎Ia menambahkan bahwa permasalahan ini telah dinyatakan tuntas (clear) secara kekeluargaan sejak Senin malam (14/7), mengingat kedua belah pihak yang berselisih pada dasarnya masih memiliki hubungan kekerabatan.

‎Untuk mencegah kebingungan di masa mendatang, Tim PKH Lombok Tengah mengimbau masyarakat agar menggunakan saluran resmi apabila mendapati permasalahan terkait Bansos. Masyarakat dapat langsung menghubungi Pendamping PKH resmi yang telah ditugaskan di setiap desa dan dusun, atau mendatangi Sekretariat PKH di tingkat Kecamatan masing-masing.

‎Terkait keluhan mengenai data penerima Bansos yang dinilai belum tepat sasaran, masyarakat didorong untuk berperan aktif. Masyarakat dapat menggunakan fitur “Sanggah dan Usul” melalui aplikasi Cek Bansos. Masyarakat juga bisa melaporkan atau mengusulkan data secara langsung melalui Operator SIKS-NG di Kantor Desa atau Kelurahan masing-masing.

‎Memasuki Triwulan ke-III Tahun 2026, Tim PKH Lombok Tengah mencatat penyaluran Bansos dengan rincian 44.439 KPM untuk PKH dan 93.196 KPM BPNT.

‎Bantuan ini secara ketat diprioritaskan bagi 40% lapisan masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah, yang diukur melalui sistem Desil. Penerima manfaat wajib masuk dalam kategori Desil 1 Sangat Miskin, Desil 2 Miskin, Desil 3 Hampir Miskin, dan Desil 4 Rentan Miskin

‎(Catatan: Desil adalah pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan, dimulai dari Desil 1 untuk tingkat paling miskin, hingga Desil 10 untuk tingkat paling sejahtera).

‎Sebagai penutup, Ketua Tim PKH Lombok Tengah yang kerap disapa Miq Senja memberikan penekanan krusial terkait aturan penggunaan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Merah Putih. KKS berfungsi layaknya kartu ATM resmi dari pemerintah untuk mencairkan Bansos nontunai (PKH dan BPNT/Sembako).

‎”KKS ini wajib dipegang dan disimpan sendiri oleh KPM yang bersangkutan. Kartu ini sama sekali tidak boleh dititipkan kepada siapapun. Aturan tegas ini dibuat untuk menghindari penyalahgunaan bantuan sosial, mencegah praktik pemotongan liar (pungli), serta memaksimalkan kemandirian KPM,” tutup Miq Senja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *