HEADLINE

GARDA NTB Soroti Dugaan Sumbangan Wajib di SMA Negeri 1 Pringgarata

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Masyarakat (Ormas) GARDA NTB Lombok Tengah, yang akrab disapa JEN, menyoroti dugaan praktik pungutan wajib berkedok sumbangan di SMA Negeri 1 Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah. Sorotan ini mencuat usai sejumlah wali murid mengeluhkan adanya surat pernyataan bermaterai Rp10.000 yang memuat kewajiban membayar sumbangan sebesar Rp150.000.

JEN menegaskan bahwa bantuan dana pendidikan kepada sekolah yang berstatus sumbangan harus bersifat sukarela, bukan dipaksakan.

“Tidak boleh pihak sekolah meminta uang kepada wali murid dengan alasan apa pun jika tidak memiliki dasar aturan yang sah. Kalau namanya sumbangan, harus benar-benar sukarela, bukan diwajibkan dengan penetapan nominal tertentu,” tegas JEN.

Ia menilai, penetapan nominal yang dibebankan kepada seluruh wali murid memerlukan penjelasan secara terbuka dari pihak sekolah maupun Komite Sekolah. Terlebih, sebelumnya wali murid diberikan pemahaman bahwa sumbangan tersebut bersifat sukarela, namun belakangan muncul nominal wajib yang harus dibayarkan.

Tuntutan Transparansi dan Klarifikasi

Terkait penggunaan surat pernyataan bermaterai, JEN mempertanyakan tujuan dan dasar pembuatannya. Ia khawatir dokumen tersebut menjadi bentuk tekanan yang membuat wali murid merasa terikat kewajiban untuk membayar.

“Jangan sampai surat pernyataan justru dipahami wali murid sebagai bentuk kewajiban pembayaran. Sekolah dan komite harus menjelaskan secara transparan dasar hukum, mekanisme, penetapan nominal, hingga rencana penggunaan dana tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa GARDA NTB tidak berniat menghalangi partisipasi masyarakat dalam mendukung kemajuan pendidikan. Namun, seluruh mekanisme penggalangan dana harus mematuhi regulasi yang berlaku dan tidak membebani peserta didik maupun orang tua.

Dorongan Pemeriksaan oleh Dinas Pendidikan

Sebagai tindak lanjut, GARDA NTB mendesak Dinas Pendidikan terkait untuk segera turun tangan memverifikasi mekanisme penggalangan dana di SMA Negeri 1 Pringgarata. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan ada tidaknya unsur pungutan wajib yang melanggar aturan.

“Kami meminta Dinas Pendidikan turun dan mengecek langsung. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan tanpa kejelasan. Kalau memang sesuai aturan, sampaikan dasar hukumnya kepada wali murid. Kalau tidak sesuai, harus segera diperbaiki,” desak JEN.

Ke depannya, GARDA NTB berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini demi melindungi hak-hak wali murid dan memastikan penyelenggaraan pendidikan di wilayah tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *